Friday, April 27, 2007
Thursday, April 5, 2007
PERS & LAPINDO
KEMANA ARAH CONDONG BAYANGAN PERS
(sebuah renungan media dalam kasus LAPINDO)
Kumpulan kata-kata yang terorganisir dengan baik, membuat kita asyik membacanya. Karena kata demi kata, kalimat per-kalimat tersusun rapi sehingga menghasilkan bangunan kata yang teratur berkarakter. Meminjam bahasa Foucault, wacana ialah cara-cara tertentu dalam mengorganisir pengetahuan dalam konteks melayani jenis-jenis khusus hubungan kekuasaan.
Media merupakan sebuah alat penyambung informasi kepada khalayak. Melalui wacana-wacana yang terkonstruksi dengan rapi. Berita, merupakan sebuah pesan informasi yang di sajikan kepada masyarakat supaya menimbulkan kesan. Isi berita pada umumnya dinamakan fakta. Yang secara langsung maupun tidak langsung telah mengkonstruksikan wacana-wacana tertentu yang berusaha mengenal mereka (pembaca serta penonton) untuk sedikit memaksakan kekuasaan atas mereka.
Namun hal ini hanya bisa terjadi dalam konteks institusional berbasis kekuasaan, yang melepaskan batasan-batasan apa yang sebenarnya dapat dikatakan, secara lebih konkret. Hanya dalam dan melalui wacana-wacana yang mengekspresikan sudut pandang institusionallah realitas tentang pembaca yang akhirnya dapat dibenturkan melalui konstruksi frame pemberitaan.
Oleh karena itu, institusi-institusi media (cetak dan elektronik) besar yang terlibat dalam penyusunan, produksi, maupun komunikasi acara yang berfungsi mengendalikan pembaca maupun penontonnya dengan cara memperlakukan mereka sebagai obyek wacana. Institusi-institusi itu mengkonstruk dan memproduksi pengetahuan kepada pembaca maupun penontonnya agar dapat mengendalikan mereka-mereka supaya sejalan dengan kebutuhan institusi (pers) serta pemesannya.
Jika institusi-institusi pers mengusahakan mengendalikan pembaca serta penonton melalui berbagai bentuk pengetahuan diskursif, apa saja alasan yang membuat mereka melakukan demikian itu? Apakah ada suatu dorongan universal untuk melaksanakan kekuasaan yang menjadi ciri semua institusi? Ataukah ada alasan-alasan khusus yang bersifat sosial dan historis untuk menjelaskan mengapa hal ini harus terjadi?.
Sebenarnya pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas yang dibuat hanya bisa didasarkan pada kriteria-kriteria tertentu yang dapat memilah antara pengetahuan yang lebih bermanfaat dibandingkan yang kurang bermanfaat, sebagaimana mestinya sebuah konsep tentang kekuasaan berkenaan dengan “bagaimana kita diubah menjadi obyek-obyek yang harus dikaji. Pembicaraan serta prilaku kita menjadi sebuah gejala, mimpi, pikiran, maupun sensasi para penonton serta pembaca menjadi hak milik “para pakar”. Itulah kekuasaan. Meminjam bahasa almarhumah putri Diana ketika menasehati pangeran William “knowledge is power”.
Dominasi wacana-wacana tersebut mengandung pengertian bahwa pembaca maupun penonton media pada umumnya belum berpikiran sedemikian menonjol, sebagaimana seharusnya dalam berbagai analisis dan pembahasan soal pembaca maupun penonton media (cetak dan elektronik). Karena memang wacana-wacana tersebut banyak berbicara atas nama, dan bukannya untuk, pembaca maupun penonton setia media.
Berita dibuat karena ada data yang masih tercecer belum terbentuk, yang kemudian di rangkai kedalam bentuk yang enak dibaca. Pers membingkai sebuah realitas sebagai menu pesan sebuah fakta, yang kemudian kita akan memilah dan memilih tersebut, apakah kita setuju atau tidak setuju. Karena semuanya berpulang pada cara pandang masing-masing individu.
Untuk mengumpulkan serta mengorganisir huruf-huruf data yang masih tercecer merupakan tugas seorang jurnalis. Mereka ditentukan oleh norma dalam menyusun fakta yang masih terurai, supaya mereka bisa berposisi pada titik netral sehingga dapat bersikap adil, jujur, obyektif dan tidak melakukan pemihakan (kode etik pers).
Namun adil, jujur, obyektif dan tidak memihak memiliki arti berbeda untuk setiap orang. Amat bergantung pada pada cara pandang. Bagi seseorang, suatu berita mungkin adil, akan tetapi bagi pihak lawannya berita tersebut amat sangat tidak adil.
Dari bentuk-bentuk serta frame pemberitaan diberbagai media (cetak maupun elektronik). Saya ingin berpendapat, bahwa media hanya sanggup memaksakan kekuasaan atas khalayak sampai pada tataran tidak ada sebuah “kontrak” antara teks dan khalayak, yang mengaitkan dengan sejumlah aspek khusus kehidupan sosial khalayak, dan keluasan maupun arah pengaruh tersebut merupakan salah satu fungsi ciri-ciri kehidupan khalayak yang dilembagakan secara sosial, dan muncul dari pemenuhan kontrak karya, oleh karena itu kekuatan “ideologi” tidaklah bersifat tunggal, melainkan benar-benar bervariasi mulai dari yang rasional sampai emosional, dari yang pribadi sampai publik, dari “yang tidak merugikan” sampai “yang merugikan” disesuaikan dengan “kontrak karya” tersebut. Dan semuanya itu mempunyai sifat yang dialogis.
Meminjam bahasa mas Gunawan Muhammad, dalam menampilkan penyajiannya sebuah pemberitaan, pers seharusnya berpihak pada orang yang “teraniaya“, namun tetap harus bertanya kepada orang yang “menganiaya“, kenapa anda menganiayanya?. pers memang harus fair, tapi bahwa pers harus memihak pada orang-orang yang teraniaya, bisakah?.
Maka dari itu, bagaimana cara kita memutar balikkan tafsiran yang sudah ditafsirkan dari sekian banyaknya data dan berbagai macam sisi dari suatu peristiwa yang telah dikonstruksi dalam sifat-sifat maupun bingkai berita dari pers.
Achmad fathoni
my article
WAHAI AHLI KEKUASAAN SAMPAI KAPAN
RAKYAT LELAH MENUNGGU SABAR
Dalam zaman “refotnasi plus budaya impor”, seperti sekarang ini timbul suatu pertanyaan ; mungkinkah Indonesia keluar dari krisis 1997 total (kristal)? Jawaban atas pertanyaan diatas adalah tidak. Siapa yang berani memberikan jawaban yang gamblang (apa adanya) serta jelas atas pertanyaan diatas akan dibenci banyak orang. Hanya kejujuran dan keterbukaan, kebebasan yang murni sajalah yang dapat mendorong orang berbicara seperti itu secara terbuka dalam media massa.
Tegaknya demokrasi (etos kerja) seperti berdirinya beberapa partai politik yang hampir semuanya bertujuan menegakkan demokrasi. Hanya sebuah proses panjang perjalanan suatu bangsa untuk suatu eksistensi demokrasi itu sendiri supaya benar-benar tegak, maka dari itu janganlah sekali-kali meninggalkan sejarah. Namun “jas merah” kurang lebih bersifat spontanitas bagi intelektual elit, sebagai cermin aspirasi rakyat yang murni ini terjadi karena undang-undang politik yang ada memungkinkan untuk terciptanya demokrasi yang sehat.
Awal reformasi merupakan titik awal gerakan demokrasi, dimulainya dengan berdirinya partai-partai politik yang mencapai sekitar 259 partai politik yang merupakan salah satu syarat dari demokrasi itu sendiri. Seperti laksana ledakan bom waktu, yang sudah waktunya meledak. Undang-undang pemilu yang memungkinkan berdirinya partai-partai baru, mungkin dengan pertimbangan karena luasnya wilayah kepulauan Indonesia dan ber-bhinneka tunggal ika-nya penduduk Negara Indonesia.
Konstelasi (keadaan/situasi-kondisi) politik yang ada belum memungkinkan tumbuhnya demokrasi yang sebenarnya karena masih banyaknya rekayasa, intrik dan fitnah politik yang masih berlaku. Disamping itu, masih ada pemerintahan yang mempertahankan status quo. Dan yang lebih penting, tradisi kita belum melahirkan budaya politik yang sehat.
Apakah ini berarti kita akan kembali pada masa orba, yang berisi kenyataan pahit bahwa pemerintah pusat menguasai segala-galanya?. Perubahan mendasar yang perlu dilakukan diantaranya adalah pola hubungan antara pusat dan daerah yang lebih berimbang.
Pembagian devisa antara pusat dan daerah yang dulu mayoritas diambil oleh pusat dan hanya sebagian kecil yang kembali kedaerah. Demikian juga dalam hal pengangkatan kepala daerah, harus diubah sistem dan mekanismenya. Tidak semata-mata ditentukan oleh kehendak pusat, tetapi ditentukan secara mandiri oleh daerah masing-masing.
Pemerintah pusat memiliki otoritas penuh dalam dua hal, yaitu politik luar negeri dan pertahanan. Masalah keamanan diserahkan pada kepolisian negara yang dalam menjalankan tugasnya tunduk pada gubernur, walikota, dan bupati bukan pada pemerintah pusat. Hubungan pusat dan daerah yang bersifat koordinatif haruslah menjadi hubungan yang setara., bukannya sub-ordinatif seperti sekarang. Yang jelas, TNI harus melepaskan tanggung jawab keamanan lokal yang ada. Dia (TNI) cukup mempersiapkan diri secara proporsional dalam mengurusi pertahanan negara.
Degan pola ini akan terjadi perampingan struktur pemerintahan secara cepat, control dan pengawasan bisa lebih mudah dan efektif sehingga menekan terjadinya kolusi antara pemimpin pusat dan daerah. Dalam pemikiran pemerintah daerah, pemerintah daerah, pemerintah pusat hanya berfungsi menetapkan standar belaka yang harus diikuti oleh pemerintah-pemerintah daerah. Kecenderungan untuk korupsi pun akan menurun karena mengecilnya peran pemerintah pusat berarti meningkatnya pengawasan legislatif daerah, ini-pun masih disertai dengan pengawasan yang teliti dari pihak yudikatif.
Dalam hal ini berarti yudikatif harus ditunjuk oleh pihak legislatif sebagai representasi dan manifestasi kedaulatan rakyat bukan oleh eksekutif yang sebenarnya hanya manifestasi kedaulatan birokrasi seperti selama ini terjadi. Dalam pada itu, masih lima sampai sepuluh tahun lagi akan terlihat semakin tumbuhnya kedaulatan rakyat.
Demikian pula kebebasan pers untuk mengkritik pemerintah telah semakin terbuka, sebagaimana tertuang dalam bentuk kebebasan pers yang ditandai dengan tidak berartinya SIUPP. Pihak legislatif juga sudah mulai berani mengkritik pihak eksekutif secara terbuka.
Kebebasan pers diperlukan, tapi pers disini merupakan pers yang dituntut untuk berada di posisi independen berhati nurani, tanpa memihak atau berada di pihak. Tapi pada kenyataan dilapangan yang terjadi adalah ke-ironisan perang opini antar media, demi sebuah kepentingan untuk melestarikan kepentingan status quo.
Beberapa hal diatas yang menjadi indikasi bahwa demokratisasi meski kecil dan lambat mulai timbul dan bergerak. Dikatakan demikian karena belum terjadi perpindahan titik berat dari kerja institusi-institusi yang ada. pihak yudikatif belum memiliki independensi penuh dan masih bergantung pada pihak eksekutif. Pemindahan tugas keamanan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah bukanlah sesuatu hal yang mudah dicapai.
Karena membuat demokrasi bukanlah pekerjaan sehari dua hari. Dan menegakkan hukum juga bukan persoalan mudah. Karena kepentingan yang saling berbeda akan berlaga di tengah percaturan politik yang ada. Pemilu yang berjalan adalah cara untuk memberikan legitimasi bagi upaya demokratisasi yang sulit dicapai itu.
Disinilah terletak beberapa anggapan bahwa tradisi atau budaya jujur politik haruslah sejalan dengan perkembangan lembaga-lembaga yang ada, demikian sebaliknya. Karenanya dapatlah di mengerti mengapa jawaban pada pertanyaan diawal tulisan ini berbunyi negatif. Untuk menjadi positif perlu perjuagan melalui serangkaian pemilu. Karena dari sini bisa dimulai perombakan aturan mengenai mekanisme kerja pemerintah, hubungan pusat dan daerah serta perumusan kembali peran dan posisi institusi-institusi yang ada agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Kebebasan bicara masyarakat sipil yang belum teratur, karena syarat dari demokrasi adalah hak berbicara, hak disini berarti yang berhak bicara jujur yang disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Karena itu harus adanya kejujuran bagi semua pihak yang berhak bicara, disitulah pertanyaan “tidak”, karena tidak adanya aturan dan kejujuran dalam berbicara.
Keadaan, situasi kondisi yang tidak sehat, akibat dari intrik, fitnah dan rekayasa politik yang dilakukan oleh para elit Jakarta yang berimbas pada masyarakat didaerah, sehingga munculnya nyanyian dari suara falsnya seorang Iwan fals dengan bait lagunya yaitu ; “Apakah selamanya politik itu kejam”. Maka disinilah sebuah proses demokrasi perlu budaya saling “mengkritik” bukan meng-intrik, sehingga belum ada suasana tradisi jujur yang melahirkan budaya politik yang sehat.
sentralisme kekuasaan yang terpusat di pusat. Bahwa demokrasi itu harus dimulai dari bawah keatas, supaya seluruh lapisan masyarakat berdaya, sehingga munculnya sebuah pemerintahan yang berimbang. Permainan pusat yang selalu menguasai bahkan cenderung menginterveensi kedaerah-daerah, membuat pemerintahan di daerah tidak mempunyai kemandirian dalam memanajemeni daerahnya sendiri. Pemerintah daerah tidak punya otoritas untuk menentukan kebijakan daerah.
Pemerintah pusat idealnya mengurusi dua otoritas kebijakan, yaitu: kebijakan luar negeri dan pertahanan. Untuk keamanan pihak kepolisian koordinasi dengan para gubernur, bupati, walikota. Pemerintah pusat memberikan akses-akses investor dari luar negeri kedaerah-daerah yang bersifat koordinatif. Jadi kesan suasanannya demokrasi lebih hidup.
Pengontrolan dan pengawasan akan lebih efektif dilakukan sehingga bisa menekan serta meminimalisir adanya kolusi dan korupsi. Terutama peran pemerintah pusat yang hanya memberi akses-akses luar negeri. Sehingga peran legislatif dan yudikatif jadi lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
Tumbuhnya peran masyarakat sipil, karena legislatif mempunyai peran yang sesungguhnya. Tapi legislatif sekarang ini realitanya masih representasi pribadi-pribadi anggota legislatif itu sendiri, maka diperlukan pengawasan terhadap legislatif oleh, pers, OrMas, maupun LSM.
Apakah mekanisme-mekanisme diatas dapat menggerakkan roda demokrasi meski mulai dari awal yang kecil. Jika tanpa adanya supremasi hukum sebagai panglima dari proses demokrasi itu sendiri.
Perbedaan kepentingan merupakan suatu kasus yang tidak mudah, apalagi penegakan hukum. Pemilu yang sehat merupakan cara untuk mendapat legitimasi langsung dari masyarakat, sedang demokratisasi akan berproses melegitimasi hukum (kesadaran manusiawi), bukan untuk kepentingan para politisi, serta para wakil rakyat.
Diperlukan semacam tradisi budaya serta iklim politik yang sehat, dituntutnya kesadaran dari lembaga-lembaga yang terkait dengan proses demokrasi yang memerlukan waktu panjang. Perlunya dilakukan perombakan aturan mekanisme kerja pemerintah, pola hubungan pusat dan daerah yang perlu dirumuskan kembali. Dituntutnya pola pikir yang efektif dan efisien bagi penyelenggara negara.
Demokrasi merupakan suatu proses demokratisasi, suatu masyarakat disebut masyarakat demokrasi, jika didalamnya terdapat proses yang sejati ke arah demokratisasi, yaitu pemberian hak kewajiban, dan kebebasan yang semakin besar kepada rakyat sebagai pemenang kekuasaan atau kedaulatan yang sebenarnya. Disini posisi rakyat merupakan posisi paling vital dalam sistem demokrasi, demokrasi lebih dari seperangkat aturan dan prosedur konstitusional yang menentukan bagaimana suatu pemerintahan berfungsi.
Bahwa demokrasi itu semacam model ciptaaan untuk mengatasi perbedaan pendapat. Tapi cara mengatasinya harus damai, humanis, konstitusional, dan tidak berdarah. Sebab konflik kan bisa berdarah. Dan kalau setiap konflik diselesaikan secara berdarah kan masyarakat negara akan hancur.
Dalam sistem demokrasi, pemerintah hanyalah salah satu unsur yang hidup berdampingan dalam struktur sosial dari lembaga-lembaga yang banyak dan bervariasi, partai politik, organisasi massa, dan asosiasi. Keanekaragaman ini disebut pluralisme, dan ini mengamsusikan bahwa banyak kelompok terorganisasi dan terlembaga, didalam masyarakat demokrasi, pemerintah akan sangat bergantung pada legitimasi dari masyarakat untuk kehidupan kekuasaan mereka. Dalam kehidupan ber-demokrasi, kekuasan pemerintah secara hukum telah diuraikan dengan jelas dan dibatasi dengan tajam, sebuah pemerintahan demokratis tidak mengawasi, mendikte, atau menilai isi tulisan ataupun ucapan seseorang, hak dan tanggung jawab demokrasi berpijak pada prinsip bahwa : “pemerintah untuk melayani rakyat ; rakyat ada bukan untuk melayani pemerintah“. Dengan pengertian bahwa, rakyat adalah warga suatu negara yang merupakan basis kehidupan demokrasi, bukan kawula alitnya pemerintah.
Sementara negara melindungi hak-hak warga negaranya, maka sebagai imbalannya warga negara memberikan kesetiaannya mereka kepada negara. Meskipun negara Indonesia telah merdeka setengah abad yang lalu, tapi sampai dengan hari ini belum menemukan konsep mengenai bentuk demokrasi yang tepat, yang ada hanyalah adopsi yang dilakukan oleh para kaum terpelajar serta pemimpin kita, untuk mengimpor konsep-konsep demokrasi dari luar negeri.
Kenapa kita tidak melihat dan membaca dulu nilai-nilai kultural bangsa kita yang mungkin dapat mendukung proses demokratisasi di negeri ini, sehingga perlu untuk dikembangkan, mana unsur-unsur budaya demokrasi di Indonesia yang betul-betul bisa bernilai nasional dan bukan hanya lokal, daerah, atau suku?. Sementara kita secara konkret mengetahui segi kebhinnekaan budaya kita dan itu merupakan tantangan kita untuk menemukan segi maupun sisi budaya demokrasi kita dan itu harus diakui masih dalam proses perkembangannnya.
Perkembangan demokrasi itu bergantung pada, bagaimana suatu pemerintahan yang demokratis bisa menampung dan menyalurkan aspirasi serta kepentingan yang yang di suarakan atau yang di ekspresikan oleh rakyat.
Dengan adanya keterbukaan yang dilakukan oleh suatu pemerintah adalah suatu “niat baik“, “bukan cara“, begitu pula demokrasi harus kita pandang sebagai niat baik “mencapai tujuan“, dan bukan tujuan itu sendiri, karena yang esensial adalah proses, dimana demokrasi adalah suatu nilai dinamis, nilai esensialnya adalah proses kearah yang lebih maju dan lebih baik dibanding dengan yang sedang dialami masyarakat atau negara.
Demokrasi merupakan sebuah permainan (hati nurani) yang teratur, dan aturan-aturan tersebut dapat terwujud jika aspirasi atau keinginan warga masyarakat yang berkedudukan sama itu dapat diungkapkan dengan ekspresi yang bebas.
Maka berkenaan dengan hal tersebut di perlukan adanya kesadaran tentang etika dan aturan main dalam bermusyawarah, yaitu : bahwa hak setiap warga negara untuk memilih dan menyatakan pendapat serta pemikiran, wajib bagi setiap warga negara untuk mendengarkan pendapat serta pemikiran, wajib bagi setiap warga negara untuk mendengarkan pendapat serta pemikiran orang lain begitu juga sebaliknya, supaya membentuk inti ajaran tentang musyawarah. Jika potensi setiap orang untuk benar dan baik mengakibatkan adanya untuk memilih dan menyatakan pendapat, potensi orang untuk salah dan keliru mengakibatkan adanya kewajiban untuk mendengarkan pendapat orang lain. Dan sekali seseorang merasa tidak perlu mendengarkan pendapat orang lain, yang berarti ia sengaja melepaskan diri dari ikatan sosial berdasarkan hak dan kewajiban, saling memberi isyarat tentang kebaikan dan kebenaran. Apabila kaum terpelajar tersebut merasa dirinya sombong maka ia akan terjerembab ke dalam lembah kedzoliman, dalam keadaan seperti tersebut ia akan berkembang menjadi musuh masyarakat, yang disebabkan dorongan pada dirinya, untuk bertindak bertindak sewenang-wenang, karena merasa paling baik dan benar.
Pemerintah demokrasi merupakan, suatu pemerintahan yang dipilih langsung oleh umat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan umat dan dijalankan langsung oleh pejabat-pejabat untuk membuat keputusan politik yang rumit, merumuskan undang-undang dan menjalankan program untuk kepentingan umum (populis), yaitu suatu pemerintahan, dari umat, oleh umat, dan untuk umat.
achmad fathoni
sang-tulisan
KETIKA PORNOGRAFI SERTA PORNOAKSI DISERAHKAN PEMERINTAH LANTAS DIMANA PERAN MASYARAKAT
Dalam hal ini saya mencoba memandang peran pornografi dan pornoaksi dalam komunitas seni peran juga dalam hal ini film “Buruan Cium Gue” yang sudah lama tayang. Dan banyak film tersebut banyak mengalami pro-kontra.
Film merupakan sebuah karya seni, yang didalamnya juga terdapat berbagai macam jenis seni-seni yang lain, seni film lebih menonjol pada visualisasi gerakan para aktor maupun aktris dalam berakting di depan kamera. Setelah membaca peran yang akan dijalankan serta penyesuaian dengan skenario yang telah diatur oleh sutradara.
Di dalam alur cerita film, para aktor maupun aktrisnya akan mengikuti pada teks skenario yang disodorkan oleh sang sutradara dan sesuai dengan tema maupun judul dari film yang diputar. Dalam sebuah film terdapat banyak sisi-sisi kesenian nyata, yang semua sisinya mengandung estetika manifestasi seni. Seni memang indah serta enjoy, enak bahkan sejuk dilihat, tapi tidak menutup kemungkinan sifat seni yang liberal, dapat mengesampingkan etika atau moral seniman. Oleh sebab itu keindahan seni yang diciptakan para seniman harus equilibrium (seimbang) dengan moral atau etika para pekerja seni.
Visual memang penuh warna-warni pemandangan nan indah, siapapun orangnya, baik itu orang kaya atau miskin, berpendidikan atau tidak, orang
Di[me]lihat mulai dari sisi kiri merambat ke kanan, di sebuah gedung bioskop yang terdapat barisan gambar film, sejenak penglihatanku terhenti pada sebuah gambar dengan judul film yang bersifat provokatif-aktif yaitu : “Buruan Cium Gue“ (berbau Betawi). Sebuah kalimat yang menunjukkan sikap maupun tindakan yang tergesa-gesa (reaksioner). Telah mendapatkan berbagai komentar yang pro maupun yang kontra dalam konteks sebuah tontonan film, yang katanya tidak sesuai dengan identitas bangsa yang menganut budaya timur, peduli timur atau barat itu hanya perdebatan sebuah arah kompas penunjuk arah. Dan bukan kebenaran sebuah penafsiran tentang judul film.
Adegan maupun judul film “Buruan Cium Gue“, menjurus pada pornografi serta porno aksi. Kita sebagai masyarakat agamis dengan identitas budaya timur selalu bertolak belakang dengan budaya western (barat), padahal sebenarnya dasar kita semua adalah manusia yang paling tahu dengan ukuran-ukuran akhlaq pribadinya masing-masing melalui kesempurnaan “seekor“ makhluk sosial yang diciptakan oleh Dzat yang maha sempurna. Tapi sejauh mana terbentuknya perilaku sosial bermasyarakat kita yang masih “liberal“ menuju manusia batas (teratur).
Sebenarnya selama ini, kita semua sudah sadar dan tahu sampai sejauh mana batasan-batasan pornografi maupun porno aksi dalam adegan sebuah film, kita hanya mengingat serta intropeksi diri saja. Apa karena film tersebut diproduksi oleh anak bangsa sendiri (produk lokal), lantas kita mampu mengeluarkan kata-kata sumbang “ingat kita ini bangsa timur yang punya budaya khas ketimuran“, apa lain jika film yang ditayangkan adalah film-film barat yang sudah dari dulu diputar dan sejak dulu pula mereka menganut sistem kebebasan teratur (ada batas). Apapun adegan yang selama ini dipertontonkan film-film barat, timbul kesan biarkan saja mereka berakting pelukan, cium-ciuman, memakai pakaian bikini ataupun adegan ngobrol yang berbau bantal, guling serta kasur diatas ranjang. Terus dimana para tokoh, pejabat masyarakat kita selama ini, apa sih bedanya adegan ciuman yang dilakukan oleh para pemain holywood atau bolywood, dibandingkan dengan para pemain lokal nasional kita.
Berlogikalah dengan hati nuranimu, jangan cepat terprovokasi hanya karena judul dan adegan sebuah film saja, marilah kita bersama-sama menengok serta fokus untuk melihat sejenak, baik yang pro maupun yang kontra. Sekarang kita berhenti bersama di pusat elektronik Glodok, masih adakah transaksi jual-beli vcd porno?, setelah itu mari kita dengar bersama-sama komentar masyarakat remaja (anak baru gede) tentang adegan cium-mencium, yang banyak diantara mereka berkomentar bahwa ciuman itu menunjukkan arti sebuah saling cinta maupun rasa kasih sayang (bagi yang berpacaran), kita teruskan perjalanan bersama menuju ke sebuah toko buku, kemudian carilah buku yang telah best seller dengan judul “Jakarta undercover“, yang ditulis oleh mahasiswa IAIN Syarif Hidayatullah yang bernama : Muammar Emka, melalui jurnalisme investigasi.
Bahwa sebenarnya, asumsi-asumsi masyarakat bagian kontra tentang film “Buruan Cium Gue“, merupakan daya upaya pendapat seruan moral (etika), dan juga cermin ketidak adilan yang begitu saja secara langsung melakukan pressure bahkan vonis, bahwa film tersebut termasuk dalam kategori film porno yang dapat merusak moral generasi muda. Padahal di sisi lain, para manusia penentu policy (kebijakan) serta penggodok undang-undang di gedung parlemen sudah melakukan akting bersama para “penjaba[ha]t“, untuk adegan film korup grafi serta korup aksi. Yang selama ini hanya ditonton saja oleh mereka-mereka yang sekarang lagi memprotes film “Buruan Cium Gue“, padahal akting serta adegan digedung maupun lembaga-lembaga negara judulnya “ Buruan Cegah Gue kalau berani“. Bahkan sampai hari ini film tersebut masih diputar dan terus berputar.
Maka dari itu, marilah kita semua bersama-sama belajar melihat dari berbagai sisi-sisi persoalan hidup. jangan sampai terjebak pada pandangan kacamata kuda. Kita pelajari satu-persatu setelah itu marilah kita merenung bersama tentang berbagai hal dan persoalan melalui kesadaran pribadi, setelah itu kita jawab dengan logika hati nurani yang bersih dan jernih.
Achmad Fathoni
sang-artikel
Manusia terlahir dalam keadaan telanjang ke dunia, setelah menerima berbagai macam serta model fasilitas yang di berikan secara langsung dari Allah (Tuhan). Tetapi didalam kemanjaannya manusia tetap butuh aturan-aturan, larangan yang disertai sanksi hidup, namun yang terjadi, adalah munculnya kecenderungan melanggar dalam kenyataan hidupnya. Jelas tapi nyata, proses manusia turun ke bumi dengan perasaan kurang menerima, sikap penyesalan di akhir kelakuannya sambil bersedih lantas kemudian menangisinya untuk sungguh-sungguh bertobat.
Memang pada kejadian manusia kecil (bayi) keluar dari dunia dalam rahim ibu. Semua bayi normal menangis kencang, menjerit. Setelah itu diikuti perasaan gembira tertawa dari para keluarga dekat, krabat maupoun teman-teman yang mengetahui lahirnya sosok bayi tersebut. padahal bagi pengertian sang bayi bahwa terlahir didunia ini akan menemui dan menjumpai berbagai macam dan model tantangan serta kenyataan hidup.
Bayi manusia lahir dengan berbagai macam bentuk maupun modelnya. Ada yang sehat, ada yang kembar normal, kembar siam, kita jumpai pula yang cacat, bahkan ada pula yang sampai tidak dapat melihat warna-warni dunia alias mati. Itulah kenyataan-kenyataan awal hidup manusia-manusia kecil. Sebelum bersosialisasi, bermasyarakat dalam komunitas lingkungannya.
Nabi besar Muhammad saw, menerima wahyu itu untuk mencerahkan akhlaq masyarakat yang punya latar belakang zaman yang disebut jahiliyah dengan kondisi masyarakat yang gelap amburadul. Bukan untuk menyempurnakan hukum (syari’at), melainkan untuk mendahulukan sikap akhlaqul karimah ditengah-tengah kehidupan masyarakat arab serba jahiliyah.
Kehidupan sosial dan lingkungan masyarakat. Kita hidup di tengah-tengah masyarakat sunnahtullah (beda isi otaknya), maka marilah dari posisi tengah kita menoleh serta menengok dari kiri ke kanan, depan maupun belakang kita, mungkinkah kita melihat ke bawah, karena kita hidup nyata berpijak pada bumi yang bergravitasi. Ketika awal kenyataan, bahwa kita hidup bertetangga dengan berbagai macam status dan kelas sosial masyarakat, baik tetangga kanan maupun kiri, depan serta belakang, meskipun juga bertetangga dengan lingkungan wilayah desa, kecamatan, kabupaten, walaupun juga bertetangga antar negara (global).
Bumi, jagad raya, dan dunia serta isinya. Merupakan wujud nyata ciptaan Allah (Tuhan). Manusia adalah salah satu makhluk Allah (Tuhan) yang sempurna, di sertai teraturnya putaran bumi yang seimbang diantara dua kutub. Meski hanya satu persen kenikmatan atas teratur seimbangnya dunia nyata kita, hingga adanya siang dan malam, sakit dan sehat, laki-laki dan perempuan. Adanya kesenangan dan kesedihan, serta adanya kehidupan dan adanya tahap akhir yaitu; sudah siapkah anda untuk mati. Kesemuanya diatur dengan amat sangat teratur. Dan masih banyak lagi nikmat keseimbangan, keteraturan, serta ketertiban dari Allah (Tuhan).
Mempunyai perasaan yakin, bahwa kita bisa bersesuaian dengan kenyataan hidup duniawi maupun ukhrowi (akhirat). Rasa yakin manusialah yang penuh dengan sikap keseimbangan dalam menghadapi hidup. Melalui dan melewati proses hidup seorang manusia dapat mencapai tingkatan iman yang tertinggi.
Tingkatan iman yang tertinggi adalah perolehan terhadap sebuah kualitas yang memiliki pengendalian sempurna terhadap hati yang berasal dari keyakinan hati dan amalan yang dihasilkannya yaitu akhlaqul karimah yang luhur. Ia menggerakkan seluruh perbuatan anggota badan. Setiap perbuatan berlangsung dalam ketundukan terhadapNya. Jadi seluruh perbuatan pada dasarnya menjadi penguat bagi pengukuhan keimanan tersebut, dan ini adalah tingkatan keimanan yang tertinggi. Ini adalah keimanan yang sempurna. Suatu tingkah laku perbuatan manusia yang tepat di tengah dengan penuh sikap keseimbangan, keteraturan, serta ketertiban hidup.
Oleh sebab keadaan tersebutlah, manusia diberi hak oleh Tuhan berupa kewenangan berpikir serta memikirkan berdasar pada akhlaq. Bukan hanya pada syari’at saja secara mentah tanpa proses untuk memahami subtansialisnya pada latar belakang kehidupan, situasi, kondisi kosmik ontologi buat manusia.
Keseimbangan kehidupan alam raya ini serba seimbang. Karena setiap perputaran jalan hidup manusia yang turun ke planet bumi sebagai khalifah (pemimpin) adalah untuk berusaha menyeimbangkan antara nafsu, akal, serta hati nuraninya dalam menjalankan hidup yang seimbang, baik vertikal maupun horizontal.
Keteraturan, setiap tingkah laku serta perbuatan yang dilakukan oleh umat manusia, yang setiap manusia masing-masing mempunyai akal, nafsu dan hati nurani. Maka setiap kehidupan alam ini butuh pengendali supaya tetap teratur dan yang punya tugas mengendalikan adalah diterapkannya prosedur peraturan-peraturan beserta sanksinya sebagai pengikat diri setiap manusia dalam melakukan perbuatan dan tingkah lakunya.
Ketertiban hidup. Setelah peraturan-peraturan berjalan sesuai dengan pusaran sistem akhlaqnya. Maka yang timbul adalah perilaku-perilaku perbuatan manusia yang membuat setiap keadaan kehidupan serba teratur dengan baik.
Hubungan sikap saling dengan berjalannya sistem keseimbangan, serta keteraturan. Membuat keadaan kehidupan selalu berada tepat ditengah dalam menghadapi pengendalian akal, nafsu, dan hati nurani. Sehingga dapat terciptanya keadaan hidup yang penuh dengan cinta damai nan indah.

